Sabtu, 05 Maret 2011

Definisi Korupsi

Dari segi semantik istilah korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio atau corruptus, dan corruptio sendiri memiliki kata asal corrumpere. Dari bahasa Latin kemudian diturunkan ke bahasa Inggris corruption;corrupt dan Bahasa Belanda korruptie yang artinya kurang lebih perilaku tidak bermoral (immoral); tidak jujur (dishonest) . Sedangkan istilah yang kita gunakan tampaknya lebih cenderung kepada bentuk turunan dari bahasa Belanda. Kata korupsi dalam pendekatan atau perspektif orang awam adalah suatu perbuatan yang sangat buruk, busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan lain sebagainya untuk kepentingan pribadi (Sujana,2008).

Definisi korupsi memang tidak mudah di ungkapkan, mengingat rumusannya bisa berbeda tergantung pada titik tekan dan pendekatannya. Misalnya pengertian korupsi dalam perspektif politik, sosiologi dan ekonomi bisa berbeda, demikian pula di antara kalangan ahli pada bidang atau disiplin ilmu yang sama sekalipun , sering terjadi perbedaan yang tidak sederhana. Korupsi sebagai fenomena dalam kehidupan sosial, budaya, kemasyarakatan, dan kenegaraan sudah banyak di kaji dan dikritisi oleh banyak ilmuwan dan filosof. Aristoteles misalnya, yang diikuti oleh Machiavelli, sejak awal telah merumuskan sesuatu yang disebutnya sebagai korupsi moral (moral corruption). Korupsi moral dimaksud merujuk kepada berbagai bentuk konstitusi yang sudah melenceng, hingga para penguasa rezim tidak lagi dipimpin oleh hukum tetapi tidak lebih hanya melayani dirinya sendiri (Semma, 2008).


Definisi korupsi dalam perspektif ekonomi sering didefinisikan sebagai perilaku yang menyimpang dari aturan etis formal yang menyangkut tindakan seseorang dalam posisi otoritas publik yang disebabkan oleh motif pertimbangan pribadi, seperti kekayaan, kekuasaan, dan status (Walters,2006). Namun ada juga yang memandang korupsi ada kaitannya dengan kapitalisme, seperti yang di paparkan oleh Girling (2003) yang mengatakan bahwa korupsi sebenarnya mewakili persepsi yang normatif dari ekses kapitalisme, yaitu kulminasi dari proses yang sistematik dari praktek – parktek kolusi yang terjadi di antara elite politik dan pelaku ekonomi , yang melibatkan kepentingan publik dan kepentingan pribadi. Dari perspektif hukum secara yuridis formal korupsi dalam Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 di artikan sebagai tindakan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dan oleh karenanya dikenakan delik hukum menurut KUHP sebagai kejahatan atau kesalahan, ataupun perbuatan – perbuatan yang bisa dikenai tindak dan sanksi hukum. Sedangkan dalam pandangan psikologi sosial korupsi didefinisikan sebagai tingkah laku yang bersifat patologis dimana adanya penggunaan wewenang atau jabatan demi keuntungan pribadi dengan cara – cara yang merugikan kepentingan umum dan negara (Kartono,1981).

Selain itu penulis menemukan juga definisi yang lajim di gunakan oleh para peneliti antara lain: “ … government corruption as the sale by government official of goverment property for personal gain.” (Walters,2006). “… as the violation of the formal rules governing the allocation of public resources by official in response to offer of financial gain or political support” (Khan,1998); “ berbagai tindakan gelap dan tidak sah (illicit or illegal activity) untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok, yang kemudian bertransformasi menguat menjadi penyalahgunaan kekuasaan atau kedudukan publik untuk kepentingan privat (Mahdar dalam Semma,2008); Sedangkan Pope mengartikan korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk kepentingan pribadi atau perilaku tidak mematuhi prinsip mempertahankan jarak antara kepentingan publik dengan kepentingan pribadi” (Pope,2003). Dan yang sering juga dirujuk adalah definisi World Bank (1997) yang mengartikan korupsi “…the abuse of entrusted power for personal gain or for the benefit of a group to which one owes allegiance”.

Korupsi dalam realita kehidupan sehari – hari seringkali di artikan sebagai konsep yang mengambil bentuk perilaku yang luas, misalnya seringkali kita mendengar istlah korupsi waktu, korupsi politik, korupsi pemikiran, korupsi hati nurani dan sebagainya. Jadi kata korupsi dalam kenyataannya tidak hanya berkaitan dengan uang dan harta serta kekuasaan dan wewenang, melainkan lebih pada perilaku yang buruk dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Oleh karena itu tepat seperti yang dituangkan dalam the Lexicon Webster Dictionary (1978) , bahwa korupsi itu adalah suatu hal yang berkaitan dengan perilaku yang buruk dengan bermacam – macam ragam arti dan maknanya yang bervariasi menurut waktu, dan tempat.

Secara umum dari sekian pengertian tentang korupsi tersebut tampak ada benang merahnya. Benang merah tersebut adalah (1) korupsi adalah perilaku yang dilakukan secara sadar dan sengaja, (2) korupsi berintikan tindakan salah pakai dan salah urus dari kekuasaa, demi keuntungan pribadi, dan (3) salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang, dan kekuatan – kekuatan formal untuk memperkaya diri sendiri.

Bagian pembahasan ini akan penulis akhiri dengan sebuah rumus yang dikemukakan oleh Robert Klitgaard (1998 ) tentang korupsi. Rumus dimaksud adalah C = D+M-A, dimana C untuk corruption, D untuk discretionery , M untuk monopoly, dan A untuk accountability.

Diambil dan di-edit dikit kesalahan ejanya dari:
Artikel Jurnal Internasional Apps "HISTORIA" Korupsi Pada Masa VOC dalam Multiperspektif.
Oleh: Dra. Erlina Wiyanarti, M.Pd

1 komentar:

  1. Menjadi Pemenang Itu Sangat Menyenangkan Anda Bukan ???
    Kabulkan Impian Menang Kamu Di Jagodomino,com.
    Join Dan Jangan Ragu Lagi Di Jagodomino,com.
    Rajanya Kartu Hokky Hanya Disini !
    Mudah Menangnya !!
    Rasakan Sensasi Kemenangan Di Jagodomino,com
    Situs Game Kartu Domino Online Terpercaya
    Hanya Di Jagodomino
    Raih Rupiah sebanyak2nya Hanya Di Jagodomino,com
    Kelebihan Jagodomino. INFO Yang Di GEMARI MEMBER Jagodomino

    * Minimal Deposit >>> 15.000
    * Minimal Withdraw >>> 15.000
    * Proses Depo / WD Super Cepat

    Info lebih lanjut silahkan hubungi CS 24/7 melalui :
    * LIVECHAT Jago188(dot)net
    * PIN BBM : 2AF6F43D
    * WA : +855717086677
    * LINE : Jagodomino

    Salam Sukses Jagodomino

    BalasHapus